Jumat, 06 Juni 2008

Pengembangan Usaha


Setelah kewirausahaan, yang meletakkan pondasi dari sumberdaya manusia perusahaan. Langkah berikutnya adalah pengembangan usaha, dengan memberdayakan potensi perusahaan, baik berupa sumberdaya manusia, sumberdaya alam, dan asset perusahaan lainnya, dengan mengacu kepada rambu-rambu yang telah ada (judicial input), yakni PP 30/ 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara, Permen P.50/ Menhut-II/ 2006 tentang kerjasama dalam kawasan hutan, dan SKEP. No. 400/ KPTS/ Dir/ 2007 tentang Pedoman Umum Pengembangan Usaha di Perum Perhutani.
Dalam pengembangan usaha ini, kita juga harus melaksanakannya secara bijak, seperti menjauhkan sikap yang "arogan", terutama dalam pemberdaayaan potensi yang dikuasai negara karena menguasai hajat hidup orang banyak, seperi jasa lingkungan yakni air, dan sebagainya.
Disamping itu, dalam melaksanakan kerjasama dalam suatu bentuk kerjasama, seperti LDO, BOT dan KSO, harus benar-benar diperhitungkan secara terlebih dahulu nilai properti-nya. Tidak langsung berbicara kepada sharing diantara pihak-pihak yang bekerjasama, yang selama ini sering terjadi.
Juga masalahg pemberdayaan kawasan hutan secara optimal, juga paling tidak berupa KSO, karena kita sebagai penerima kuasa dari departemen kehutanan, tidak diperbolehkan untuk menyewakan kawasan hutan untuk tujuan "bisnis" kecuali pinjam pakai untuk keperluan sosial atau lainnya dengan proporsi tertentu pula.
Melakukan galian "C" yang juga harus mempertimbangkan dampak lingkungan. Dengan mengajukan "syarat" reklamasi kepada pemohon untuk melakukan kerjasama penambangan di kawasan hutan.

Tidak ada komentar: